Gus Yaqut Bantah Korupsi Haji, Klaim Tak Pernah Rugikan Jemaah
By Admin

nusakini.com, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Yaqut secara tegas membantah tuduhan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Ia mengklaim seluruh kebijakan yang diambilnya berada di jalur yang benar dan tidak merugikan jemaah. Gus Yaqut juga menegaskan dirinya tidak pernah mengelola langsung keuangan haji karena dana tersebut berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Penetapan tersangka ini, kata dia, menjadi pukulan berat bagi keluarganya. Gus Yaqut mengaku harus menjelaskan situasi tersebut secara perlahan kepada istri dan anak-anaknya yang merasa terpukul.
“Anak istri saya pasti syok, dan saya jelaskan pelan-pelan ke mereka terutama anak-anak,” ujar Gus Yaqut melalui unggahan media sosial, Kamis (15/1/2026).
Ia berulang kali meyakinkan keluarganya bahwa dirinya tidak pernah mengambil uang jemaah haji dan tidak mendzolimi siapa pun. Gus Yaqut menyebut proses hukum ini sebagai risiko jabatan yang harus ia hadapi.
Meski demikian, ia menyatakan siap kooperatif menjalani penyidikan KPK untuk membuktikan bahwa kebijakan pembagian kuota haji dilakukan demi kepentingan jemaah.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026). Kasus ini terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji tahun 2024 hasil lobi Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi.
Penyidikan KPK menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut menjadi 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus. Skema 50:50 itu dinilai melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, karena porsi haji khusus seharusnya maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Saat ini, KPK masih mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk kemungkinan adanya keuntungan materiil atau kerugian negara dari pengalihan kuota tersebut. (*)